REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan pada sistem perbankan baik dari dalam maupun luar manajemen bank itu. "Kebijakan ini kami terapkan ini untuk meminimalisir terjadinya kejahatan perbankan baik yang berasal dari orang dalam maupun orang luar," kata Dewan Pengawas BPR Sukabumi Wibowo HK, Kamis (12/6).
Menurut Wibowo, kebijakan tersebut menitik-beratkan kepada peningkatkan etos kerja seluruh karyawan bank tersebut untuk bersama-sama menjaga sistem perbankan untuk antisipasi froud atau kejahatan pada sistem perbankan tersebut. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini tujuan lainnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sukabumi itu.
Lebih lanjut, kebijakan yang dikeluarkan ini meliputi peningkatan integritas, kontrol, akuntabilitas serta penciptaan lingkungan kerja positif. Bahkan, pihaknya tidak segan merombak managemen BPR Sukabumi mulai dari karyawan hingga kepada cabang maupun direktur utamanya jika tidak bisa menjalankan tugasnya.
Untuk saat ini, penempatan tenaga kerja di BPR mulai dari karyawan sampai kepala cabang harus sesuai dengan sumber daya manusia yang dibutuhkan, agar dalam melaksanakan tugasnya si SDM tersebut cepat tanggap dan bisa memecahkan kendala jika terjadi permasalahan. "Penerapan kebijakan ini juga untuk mengikis peluang yang menyebabkan terjadinya korupsi di lingkungan BPR Sukabumi," tambahnya.