REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Untuk mengurus perpanjangan SIM dan STNK, warga DKI Jakarta tidak perlu datang ke Samsat Polda Metro Jaya. Cukup datang ke lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling.
Pada Kamis (12/6) ini, berikut lokasi perpanjangan SIM dan STNK yang dilansir dari akun twitter @TMCPoldaMetro yang terbagi di beberapa lokasi di Jakarta.
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Kelapa Gading
5. Jakarta Timur SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti plat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.