REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi penolakan ini, Anas menyatakan tanggapan JPU terhadap eksepsi dirinya dan Tim Penasihat Hukum (TPH)-nya sebagai analisa politik di bagian awal, jika dicermati dengan sungguh-sungguh.
"Alhamdulilah, eksepsi saya dan tim penasihat hukum ditanggapi dengan sungguh-sungguh oleh JPU," tutur Anas dalam konferensi pers usai persidangan, Kamis pagi (12/6).
Menurut Anas, tanggapan JPU terhadap eksepsinya disusun dengan serius, cukup panjang dan detail. "Jadi, kalau saya dituduh JPU membawa kasus ini ke arah politik, justru yang didengar dari JPU adalah analisis politik," ujar Anas.
Anas mengaku yang ia dan TPH-nya sampaikan dalam eksepsi hukum adalah fakta-fakta politik, bukan imajinasi maupun karangan. Fakta-fakta politik itu memiliki sambungan erat dengan proses hukum.
"Namun, saya berterima kasih dan menghormati tanggapan JPU. Selebihnya bola ada di Majelis Hakim, apakah akan menerima atau menolak eksepsi saya," ucap Anas.