Kamis 12 Jun 2014 12:14 WIB

Kemenkominfo Razia Alat Telekomunikasi yang Tak Berizin

Rep: DR Meta Novia/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Kemenkominfo
Foto: wordpress.com
Logo Kemenkominfo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, institusinya telah melakukan razia alias penertiban alat dan perangkat telekomunikasi yang berpotensi mengganggu komunikasi, Kamis (12/6).

Penertiban tersebut, kata Cawidu, dilakukan pada sejumlah distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyatakan, aksi penertiban difokuskan pada perangkat penguat sinyal seluler (GSM/CDMA) dan perangkat pengacak sinyal yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan itu, menurut dia, dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Balmon Kelas I DKI Jakarta, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Denpom Jaya ,dan Dishubkominfo DKI Jakarta.

Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

"Intinya, seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya adanya persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi," katanya.

Kemenkominfo, ujar Cawidu, menemukan 42 titik lokasi pelanggaran yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. “Dari aksi penertiban ini, kami berhasil mengamankan 12 buah perangkat repeater seluler ilegal dan dua buah jammer,"ujarnya.

Cawidu menyatakan, semua pelanggaran itu selanjutnya dilakukan proses pemberkasan. "Jika terbukti ada tindak pidana akan bawa ke pengadilan."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement