REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melarang aksi kelompok melakukan sweeping menjelang puasa yang kemungkinan jatuh pada 29 Juni 2014.
Aksi sweeping tersebut biasanya dilakukan dengan alasan untuk menghormati datangnya bulan puasa seperti penutupan tempat hiburan malam dan penyitaan minuman keras.
''Tidak ada satupun kelompok masyarakat yang boleh melakukan tindakan pelanggaran hukum, apapun alasannya, apapun motifnya, ya termasuk sweeping itu,'' kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Kamis (12/3).
Agus menyampaikan, Mabes berharap agar tindakan seperti sweeping tidak perlu dilakukan karena merupakan pelanggaran hukum. Polri, menurut Agus, dengan kekuatan yang dimiliki akan melaksanakan tugas rutin. Sudah ada yang melakukan pengawalan terhadap keamanan mulai dari rangkaian pemilu hingga puasa Ramadhan.
Agus meminta kepada seluruh komponen masyarakay agar menjaga suasana tetap kondusif. Suasana damai akan menjaga bulan puasa dari noda pelanggaran hukum. ''Kita ini peran serta komponen bangsa, Kita cegaah bulan puasa ini dari pelanggaran,'' kata dia.