Kamis 12 Jun 2014 12:49 WIB

Polisi Larang Ormas Lakukan 'Sweeping' Saat Ramadhan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Peredaran minuman keras dan tempat hiburan malam mengusik ketenangan muslim di Bulan Ramadhan
Foto: Republika/Prayogi
Peredaran minuman keras dan tempat hiburan malam mengusik ketenangan muslim di Bulan Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melarang aksi kelompok melakukan sweeping menjelang puasa yang kemungkinan jatuh pada 29 Juni 2014.

Aksi sweeping tersebut biasanya dilakukan dengan alasan untuk menghormati datangnya bulan puasa seperti penutupan tempat hiburan malam dan penyitaan minuman keras.

''Tidak ada satupun kelompok masyarakat yang boleh melakukan tindakan pelanggaran hukum, apapun alasannya, apapun motifnya, ya termasuk sweeping itu,'' kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Kamis (12/3).

Agus menyampaikan, Mabes berharap agar tindakan seperti sweeping tidak perlu dilakukan karena merupakan pelanggaran hukum.  Polri, menurut Agus, dengan kekuatan yang dimiliki akan melaksanakan tugas rutin. Sudah ada yang melakukan pengawalan terhadap keamanan mulai dari rangkaian pemilu hingga puasa Ramadhan.

Agus meminta kepada seluruh komponen masyarakay agar menjaga suasana tetap kondusif. Suasana damai akan menjaga bulan puasa dari noda pelanggaran hukum. ''Kita ini peran serta komponen bangsa, Kita cegaah bulan puasa ini dari pelanggaran,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement