REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ahmad Safei mengingatkan kepada pimpinan SKPD agar tidak membayarkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil yang malas masuk kantor.
Bupati Safei di Kolaka, Kamis, menjelaskan tunjangan kinerja PNS diberikan bagi para pegawai yang memang bekerja maksimal dan penilaiannya juga dilakukan oleh orang lain sesama pegawai.
"Jadi tidak semua PNS harus mendapatkan tunjangan kinerja karena bisa membuat pegawai lainnya yang bekerja maksimal merasa tidak betah untuk bekerja," ujarnya.
Dan yang bisa melihat kondisi seperti itu adalah kepala SKPD masing-masing lanjutnya, karena yang namanya kinerja adalah bagaimana setiap PNS itu bisa bekerja dalam melayani masyarakat secara utuh.
"Jadi, kalau masih ada PNS malas meminta dibayarkan tunjangan kinerja sebaiknya ditahan dulu," ucapnya.
Selain itu, Bupati juga mengkritisi banyaknya SKPD yang melakukan perjalanan dinas dengan mengikutkan beberapa pegawai.
"Ini juga yang harus jadi perhatian, namun saya tidak melarang SKPD melakukan perjalanan dinas tetapi harus ada 'output' yang didapat dari perjalanan itu," jelas Safei.
Untuk itu Bupati meminta Sekda Kolaka, Poitu Murtopo untuk lebih melihat SKPD yang akan melakukan perjalanan dinas sesuai dengan kepentingan kedinasan.
"Karena jangan sampai ada SKPD yang sudah habis biaya perjalanannya namun masih ada urusan yang memang harus dihadiri," ujar Safei.