Kamis 12 Jun 2014 16:57 WIB

Bernostalgia Melalui Naskah (3-habis)

Naskah Melayu kuno.
Foto: Gemalaputri.blogspot.com
Naskah Melayu kuno.

Oleh: Nashih Nashrullah

Kesultanan Siak sendiri memegang kekuasaan dalam waktu lama. Dari informasi yang ada, Kesultanan ini berdiri sejak abad ke-18.

Kekuasaannya sangat luas, mencakup Pulau Sumatra, perairan Malaka, semenanjung Malaka, hingga ke Kalimantan di Sambas dan Pontianak.

Islam menjadi landasan utama Kesultanan Siak, di berbagai lini kehidupannya. Di segi pemerintahan, kesultanan ini merumuskan Babul Qawaid yang berisikan tentang berbagai hal yang menyangkut kehidupan dan adat istiadat Kesultanan Siak, begitu pula dengan hukumannya yang diberikan melalui proses pengadilan Kesultanan ataupun pengadilan Hindia Belanda. Kitab rumusan hukum ini terdari atas 22 bab yang mencakup 154 pasal.

Dalam kehidupan sosial budaya masyarakatnya, pemerintah kerajaan pun ikut mengembangkan potensi rakyatnya. di masa pemerintahan Sultan Said Ali (1784-1810), dikembangkan kain tenun khas Siak, yang kemudian dikenalkan ke dunia luar.

“Kain tenun ini kemudian menjadi ciri khas busana Siak, yang diwujudkan dalam busana Muslim, baik untuk laki-laki maupun perempuan,” Prof Dien Madjid dalam Naskah Kesultanan Siak sebagai Pintu Gerbang Pembuka Kejayaan Melayu-Nusantara.

Sayangnya, sambung Dien, tak banyak yang bisa terungkap dari manuskrip tersebut. Padahal,  jika keseluruhan arsip tersebut telah bisa dikuak isinya, akan memberikan penjelasan yang gamblang mengenai posisi kerajaan ini.

Manfaat selanjutnya yang bisa dirasakan adalah bisa menjelaskan lebih banyak ada dunia tentang kedudukan Kesultanan Siak ini, agar lebih banyak lagi masyarakat awam yang mengenalnya.

Pada akhirnya, sebuah dokumentasi berupa karya tulis menjadi bahan penting untuk menelusuri rekam jejak eksistensi sebuah peradaban. Tanpa itu, sebuah peradaban hanya akan timbul tenggelam dan hanya menyisakan kisah, bahkan legenda sebatas lisan, bukan tulisan.

Dan semestinya pula, lewat naskah ataupun manuskrip yang mengisahkan berbagai hal, umat Islam minimal bisa bernostalgia dengan kejayaan masa lampau, agar berkaca kemudian berbenah.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement