REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan gratifikasi terkait kasus suvenir iPod dalam pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada beberapa bulan lalu. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Wahjono pun menyerahkan satu unit iPod yang diterimanya dalam pernikahan itu.
"Saya langsung terbang ke sini (KPK) dari Palangkaraya (untuk menyerahkan iPod)," kata Wahjono saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/6).
Wahjono yang ditemani rekannya sesama hakim itu mengatakan, sebelumnya dia telah melaporkan dugaan gratifikasi terkait penerimaan iPod dalam pesta pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Sesuai undang-undang dilaporkan 30 hari. Sebetulnya pas saya lapor langsung diterima, Sudah ada putusannya itu," katanya.
Sebelumnya KPK telah menerima 256 laporan dugaan gratifikasi terkait penerimaan iPod dalam pesta pernikahan anak kandung Sekretaris MA Nurhadi. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, hasil perhitungan yang dilakukan penyidik, harga satuan dari souvenir tersebut Rp 699 ribu.
Meski telah menerima laporan dan menghitung harga satuan souvenir iPod itu, saat ini KPK belum memutuskan apakah penerimaan iPod tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak. Johan mengaku masih menunggu keputusan pimpinan.
Sekretaris MA Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar pesta pernikahan anaknya Rizki Aulia Rahma di Hotel Mulia, Jakarta beberapa waktu lalu. Pasalnya, para tamu pernikahan itu akan mendapatkan suvenir iPod Shuffle versi dua giga byte.