Kamis 12 Jun 2014 17:41 WIB

Mantan Presiden Pakistan Musharraf Diperbolehkan Tinggalkan Negara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Pervez Musharraf
Foto: AP
Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, KARACH-- Mantan penguasa militer Pakistan Pervez Musharraf kini dapat kembali melakukan perjalanan ke luar negeri. Pasalnya pengadilan Pakistan di Karachi meminta pemerintah mencabut larangan perjalanan terhadap Pervez Musharraf dalam waktu 15 hari pada Kamis.

Pengadilan Tinggi Sindh yang terdiri dari Hakim Mohammad Ali Mazhar dan hakim Shahnawaz mengeluarkan putusan tersebut setelah mendengar permintaan Musharraf untuk menghapuskan namanya dari daftar orang yang dicekal.

“Pengadilan menyetujui banding kami dan meminta untuk mencabut nama Musharraf dari daftar orang yang dicekal ke luar negeri. Perintah tersebut akan dilaksanakan setelah 15 hari,” kata Farogh Naseem, pengacara Musharraf, seperti dilansir dari Times of India.

Ia melanjutkan perintah eksekusi tersebut juga akan memberi pemerintah waktu untuk mengajukan banding di pengadilan tinggi. Musharraf (70 tahun) melarikan diri ke Karachi pada April lalu untuk menjalani tes kesehatan.

Ia berharap agar larangan perjalanan ke luar negerinya dicabut sehingga ia dapat mengunjungi ibunya yang tengah sakit di Dubai. Namun, banyak warga di Pakistan menilainya hanya sebagai upaya untuk melarikan diri dan menghindari berbagai kasus pidana yang menjeratnya pada 1999-2008 silam.

Namanya masuk dalam daftar orang yang dicekal pada 5 April tahun lalu guna memastikan ia akan tetap berada di dalam negari serta menghadiri pengadilan atas berbagai dakwaan yang dituduhkan. Tak seorang pun yang namanya masuk dalam daftar orang yang dicekal dapat meninggalkan negara tersebut tanpa izin.

Pemerintah pun menentang petisinya karena dikhawatirkan dapat melarikan diri jika diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri. Musharraf yang kembali ke Pakistan setelah pengasingannya pada Maret tahun lalu ini juga didakwa dalam kasus pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhutto pada 2007 silam dan mantan pemimpin suku Baloch, Akbar Bugti pada 2006.

Musharraf menghadapi berbagai macam dakawaan yang  salah satunya didakwa berkhianat atas penjatuhan pemerintahan darurat pada 2007 lalu, sebuah kasus yang dinilai sebagai bentuk ujian dari otoritas sipil di negara yang lama didominasi oleh militer.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement