REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bersaksi di sidang kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten atas terdakwa Atut Chosiyah. Dalam kesaksiannya, Akil mengaku pernah membahas soal pilkada dengan Atut secara empat mata di Singapura pada 2013.
Akil mengatakan, saat itu tema pembicaraan yang dibahas menyinggung teknis pemungutan suara ulang (PSU) dalam sebuah pilkada. Karena saat itu ada pilkada di Banten yang berpotensi harus diulang, yakni pemilihan bupati Lebak.
"Dia (Atut) minta itu diperhatikan, waktu itu saya jawab, ya lihat saja nanti," ujar Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
Namun Akil membantah pertemuan itu dilakukan dengan sengaja. Karena ketika itu mereka berpapasan di Imigrasi Bandara Singapura.
Usai pertemuan tersebut, Akil lantas kembali ke Jakarta. Kemudian pada 25 September 2013 langsung bertemu dengan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
"Dengan Wawan kami bicarakan banyak hal karena baru saling kenal, termasuk soal pilkada Banten. Ada permintaan dia supaya ada perhatian bantu untuk pilkada," ujar Akil.
Tak berapa lama, perkara gugatan pilkada Lebak akhirnya akan diputus oleh MK melalui musyawarah. Akil lantas menyampaikan kabar tersebut ke Wawan. Namun saat itu tak ada respon dari bos PT Bali Pasific Pragama itu.
Setelahnya, Akil mengakui ada kontak dengan pengacara pengaju sengketa pilkada Lebak pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani. Dalam komunikasi itu, Akil dihubungi Susi terkait pilkada Lebak. “Dia yang hubungi duluan, minta pilkada Lebak dimenangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, dari dakwaan Atut disebutkan Akil dan politikus Golkar itu bertemu di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013. Ketika itu, Atut ditemani Wawan membicarakan pilkada Lebak dengan Akil.
Atut pun menyampaikan permintaan agar Akil mau memenangkan sengketa pilkada Lebak yang diajukan Amir-Kasmin dengan janji menyediakan uang sebagai bayaran.