REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--- Tunjangan rumah untuk mantan dan wakil presiden dinilai wajar. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada mantan pemimpin bangsa.
"Kepres itu kan dibuat untuk menghargai pemimpin bangsa. Siapapun punya hak untuk mendapatkan fasilitas itu, meskipun lawan politik sekalipun," kata Anggota Badan Anggaran DPR RI Satya Yudha, Kamis (12/6).
Fasilitas seperti ini menurutnya sudah terjadi di beberapa negara, seperti Amerika. Mantan presiden disana diberikan hak-hak khusus sebagai bentuk tanda terima kasih.
Namun besarnya tunjangan tetap harus diawasi agar proporsional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden terkait tunjangan rumah untuk mantan Presiden yang sudah menjabat dua kali. Wakil presiden juga mendapat fasilitas ini.