Kamis 12 Jun 2014 23:07 WIB

Polda Janjikan Dua Minggu Soal Bangklo BPKB Teratasi

Rep: C70/ Red: Taufik Rachman
BPKB dan STNK
Foto: biartau.com
BPKB dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak membantah pernah terjadi kekosongan material dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Dalam artian stok material BPKB sempat habis. Pihak Polda Metro Jaya meminta masyarakat bersabar karena dalam tempo tak lebih dari dua pekan  material tersebut sudah tersedia,” kata Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol I Nyoman Yogi Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/6).

Dia melanjutkan, dalam waktu 14 hari ke depan masyarakat sudah bisa memiliki material BPKB asli. Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat yang mengurus surat-surat kendaraan bermotor khususnya BPKB hanya menerima material atau surat-surat sementara.

Sebenarnya surat-surat sementara tersebut, secara hukum kekuatannya sama dengan yang asli. Hanya saja, lanjut Yogi, masih banyak masyarakat yang merasa takut atau ragu jika berkendara tanpa dilengkapi dan atau membawa surat-surat yang asli.

“Setiap harinya Polda Metro Jaya mampu memproses 22 ribu  BPKP. Dan untuk kepengurusannya pihak Polda Metro Jaya menerapkan kinerja satu hari jadi,” tutur Yogi. Artinya, lanjut Yogi, masyarakat yang mengurus BPKB dipastikan dalam satu hari BPKB akan jadi.

Terkait kosongnya stok material BPKB, dikatakan Yogi, Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan sekitar 100 ribu surat kendaraan atau  BPKB  sementara. Namun untuk dua pekan mendatang, 100 ribu surat sementara tersebut sudah bisa mendapat material BPKB yang asli.

“Mereka yang mempunyai material BPKB sementara akan segera dihubungi petugas untuk segera menukar dengan yang asli,” ujar Yogi. Pihak Polda Metro Jaya yakin untuk 100 surat  BPKB  sementara tersebut, dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari sepekan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement