REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir yang baru dilantik, Abdul Fattah el-Sisi mendesak Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan hukum baru soal pelecehan seksual agar diterapkan secara menyeluruh.
Dalam hukum tersebut, untuk pertama kalinya pemerintah menyatakan pelecehan seksual sebagai sebuah kejahatan.
Dalam aturannya, hukum menyatakan pihak yang terbukti bersalah melakukan pelecehan di tempat umum dan pribadi dapat dihukum sampai lima tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 6.990 dolar AS atau sekitar Rp 82 juta.
Presiden Abdul Fattah al-Sisi juga memerintahkan polisi untuk melakukan operasi mengatasi serangan seksual di tengah-tengah munculnya kemarahan masyarakat. Sisi juga mendesak warga Mesir untuk kembali menerapkan 'nilai-nilai moral masyarakat' setelah menyebarnya video korban penyerangan seksual.
Para pegiat dan aktivis perempuan menyambut baik hukum tersebut. Namun, mereka tetap memperingatkan soal ketidakjelasan penerapannya.
Sebelumnya, sejumlah pria ditangkap karena sebuah insiden di Lapangan Tahrir tempat para pendukung Sisi merayakan pengangkatannya. Ketika itu, terjadi serangkaian serangan seksual terhadap para wanita di Kairo saat Sisi diangkat sebagai presiden Minggu (8/6).