Jumat 13 Jun 2014 07:49 WIB

KLH: Satu Perusahaan Asing Terindikasi Bakar Lahan

kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: Rony Muharrman/Antara
kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki sebuah perusahaan luar negeri karena terindikasi melakukan pembakaran lahan saat terjadi bencana asap di Provini Riau pada awal 2014.

"Memang ada satu perusahaan asing yang masih tahap penyelidikan, tapi saya masih belum mempelajari lebih jauh kasus ini," kata Plt. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Imam Hendargo Abu Ismoyo, Jumat (13/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, perusahaan asing yang diselidiki tersebut berinisial KID, yakni sebuah perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit. Namun, Imam Ismoyo mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan tentang penyelidikan tersebut.

"Kalau sudah dalam penyidikan, baru kita bisa sampaikan ke publik perusahaannya dari mana. Intinya, tidak ada yang kita tutup-tutupi, hanya saja kasus melibatkan perusahaan asing akan sangat sensitif," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan asing tersebut merupakan satu dari 26 perusahaan yang kini diselidiki kementerian karena terindikasi membakar lahan pada awal 2014. Mereka adalah kasus-kasus yang bisa dilanjutkan setelah kementerian memiliki bukti awal yang cukup kuat, setelah sebelumnya ada lebih dari 40 perusahaan diselidiki sejak Maret lalu.

Imam Hendargo secara resmi menjabat Plt Deputi Penegakan Hukum Lingkungan untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Sudariyono, yang memasuki masa purnabakti pada awal Juni. Imam berjanji akan meneruskan kasus-kasus yang hingga kini masih dalam penyelidikan, termasuk terhadap tujuh kasus melibatkan perusahaan dalam kebakaran 2013 yang dalam proses penyidikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement