Jumat 13 Jun 2014 09:16 WIB

LAZ Pun Siuman (1)

Red: Chairul Akhmad
Kantor Badan Amil Zakat Nasional di Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kantor Badan Amil Zakat Nasional di Jakarta.

Oleh: Erie Sudewo*

Para pegiat zakat boleh bernapas lega. Pada 31 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Yang diubah cuma tiga pasal, yakni pasal 18, pasal 38, dan pasal 41. tiga pasal tetap signifikan karena justru itu inti gugatan.