Oleh: Erie Sudewo*
Para pegiat zakat boleh bernapas lega. Pada 31 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Yang diubah cuma tiga pasal, yakni pasal 18, pasal 38, dan pasal 41. tiga pasal tetap signifikan karena justru itu inti gugatan.