Ahad 15 Jun 2014 20:02 WIB

Hukuman Seumur Hidup Membunuh Bayi 10 Bulan

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pengadilan di Melbourne, Jumat (13/6) menjatuhkan hukuman penjara minimal 32 tahun bagi Harley Hicks. Terdakwa terbukti telah membunuh Zayden Veal-Whitting, seorang ayi berusia 10 bulan  ketika bermaksud merampok di tahun 2012. Aksi brutal itu dilakukan pelaku di rumah korban di Kota Bendigo, Victoria.

Bulan April lalu, juri sudah menyatakan Hicks (21) bersalah membunuh sang bayi setelah masuk ke rumah di daerah Long Gully tengah malam, dan berulang kali memukul bayi tersebut dengan tongkat yang dibuat sendiri. Dalam amar keputusannya, Hakim Stephen Kaye menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai "sangat keji".

"Ini kategori terburuk dalam kasus pembunuhan. Hidup seorang bayi sangatlah berarti dan sangat berharga. Dia berada di rumahnya sendiri." kata Hakim Kaye, baru-baru ini.

"Hampir tidak bisa dipercaya bahwa seorang manusia bila melakukan tindak kejahatan seperti, apa yang kamu lakukan adalah tindakan keji."