Ahad 15 Jun 2014 20:02 WIB

Hukuman Seumur Hidup Membunuh Bayi 10 Bulan

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pengadilan di Melbourne, Jumat (13/6) menjatuhkan hukuman penjara minimal 32 tahun bagi Harley Hicks. Terdakwa terbukti telah membunuh Zayden Veal-Whitting, seorang ayi berusia 10 bulan  ketika bermaksud merampok di tahun 2012. Aksi brutal itu dilakukan pelaku di rumah korban di Kota Bendigo, Victoria.

Bulan April lalu, juri sudah menyatakan Hicks (21) bersalah membunuh sang bayi setelah masuk ke rumah di daerah Long Gully tengah malam, dan berulang kali memukul bayi tersebut dengan tongkat yang dibuat sendiri. Dalam amar keputusannya, Hakim Stephen Kaye menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai "sangat keji".

"Ini kategori terburuk dalam kasus pembunuhan. Hidup seorang bayi sangatlah berarti dan sangat berharga. Dia berada di rumahnya sendiri." kata Hakim Kaye, baru-baru ini.

"Hampir tidak bisa dipercaya bahwa seorang manusia bila melakukan tindak kejahatan seperti, apa yang kamu lakukan adalah tindakan keji."

Hakim mengatakan dia harus menjatuhkan hukuman maksimum, tanpa ada pengampunan sama sekali. "Dengan begitu, anggota masyarakat kita yang sangat rentah terlindungi." tambah Hakim lagi.

Hakim mengatakan bahwa Hicks sebelumnya sudah banyak melakukan tindak kriminal, yang dimulai di tahun 2007 ketika berusia 14 tahun. "Antara lain, anda pernah dijatuhi hukuman karena perampokan menggunakan senjata api, melakukan perampokan dengan kekerasan, membahayakan hidup orang lain," kata hakim.

"Di bulan April 2011, anda melakukan perampokan  bersenjata. Perampokan itu sudah direncanakan, karena anda merekrut seseorang untuk membawa anda menggunakan mobil ke dan dari tempat kejadian."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement