Sabtu 14 Jun 2014 00:10 WIB

Prabowo Diberhentikan dengan Hormat

Rep: C57 / Red: Esthi Maharani
Capres, Prabowo Subianto
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Capres, Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Sukses Prabowo-Hatta, Ahmad Yani, menegaskan Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad.

"Saat itu, Kasum ABRI dengan tegas menyatakan Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, bukan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Ahmad Yani saat dihubungi Republika, Jumat (13/6).

Kalau diberhentikan dengan hormat, kemungkinannya hanya dua, yakni pensiun dini atau sudah memasuki usia pensiun. Itu sebabnya Prabowo masih menerima uang pensiun sebagai anggota ABRI hingga saat ini.

"Jadi, tidak ada dokumen-dokumen ABRI yang menyebutkan Prabowo dipecat sebagai Danjend Kopassus," tegasnya.

Terkait pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Prabowo di masa pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, Yani menilai terdapat dua rezim hukum berbeda.

Saat itu, Presiden Habibie mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 1999 tentang HAM untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Timor-Timur dan Tanjung Priok.

Menurut Yani, Presiden Habibie terpaksa mengesahkan Perppu itu akibat desakan kuat PBB dan berbagai lembaga HAM internasional terkait kasus Timor-Timur.

Perppu itu jelas tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan Prabowo. Pasalnya, sistem hukum di Indonesia mengandung asas retroaktif atau tidak berlaku surut.

Apalagi, jelas Yani, peristiwa yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM Prabowo terjadi sebelum pengesahan Perppu, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum. Perppu itu juga ditolak oleh DPR saat pemerintah mengusulkan peningkatan statusnya menjadi UU.

Namun, prinsip-prinsip dasar Perppu itu diadopsi saat DPR mengesahkan UU Peradilan HAM, termasuk pembentukan Komnas HAM oleh pemerintah.

Menurut Yani, jika yang dijadikan argumen hukum adalah penyelidikan Komnas HAM, maka prosesnya baru pada tingkat penyelidikan, belum ke tingkat penyidikan. Jadi, itu tidak dapat dijadikan argumen hukum untuk Prabowo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement