REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Divisi Regional (Kadivre) II BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS mengatakan pemalsuan selembar kartu Identitas Elektronik (Electronic Identification = e-ID), untuk peserta diyakini akan sulit dilakukan karena e-ID bisa dicek ulang dengan master file atau data induk peserta bersangkutan.
"Cek ulang bisa diakukan antara lain dengan cara konfirmasi langsung terhadap data keluarga yang diuji oleh petugas administrasi rumah sakit penerima calon pasien. Kartu ini sulit dipalsukan,"kata dia di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan itu terkait Kantor Divisi Regional (Divre) II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Juni 2014 menerbitkan selembar kartu Identitas Elektronik (Electronic Identification = e-ID), guna mempermudah pelayanan khusus bagi peserta perorangan atau mandiri (PBPU) dan badan perusahaan (BP).
Menurut Benjamin, pemalsuan kartu e-ID akan mendapat ancaman hukuman sesuai perundangan yang berlaku yakni pasal 13 butir a UU No.24/2011 tentang BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Sedangkan fungsi kartu ini adalah harus dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung lainnya, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). "Sedangkan penggunaannya, tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan. Kartu tersebut bisa berlaku jika diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, selain dicetak dengan tinta hitam, kartu ini memuat identitas peserta dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta," katanya.
E-ID, katanya, memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu BPJS Kesehatan dan kartu e-ID ini juga hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan program JKN BPJS Kesehatan.
Sementara itu untuk menghindari kerusakan maka sebaiknya kartu e-ID ini dilaminating akan tetapi kalau kartu tersebut hilang atau rusak maka e-ID itu bisa dibuat kembali.
Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan e-ID ini untuk perserta perorangan dapat diakses melalui kantor BPJS kesehatan, teller perbankan, dan website BPJS Kesehatan dimana peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (e-KTP) dan telah memiliki faskes tingkat pertama.
Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah peserta membayar premi channel perbankan, bagi peserta mendaftar di bank maka pencetakan dilakukan oleh bank.
Sedangkan yang mendaftar melalui website dilakukan setelah peserta membayar akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan yang berisilink pencetakan e-ID BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data Kantor Divisi Regional (Divre) II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan rekapitulasi cetak kartu peserta per Mei 2014 di wilayah Riau dengan target/data FTP sebanyak 1.893.482 peserta dengan jenis kepesertaan adalah PBI -Jamkesmas, Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, BUMN dan BUMD serta mandiri (PBPU).
Untuk wilayah Kepri dengan target/data FTP sebanyak 652.778 peserta dengan jenis kepersertaan PBI -Jamkesmas, PBI-Jamkesda Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, BUMN dan BUMD serta mandiri (PBPU).
Wilayah Sumbar yakni dengan target/data FTP sebanyak 2.990.157 peserta dengan jenis kepersertaan PBI -Jamkesmas, PBI-Jamkesda Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, serta mandiri (PBPU).
Wilayah Jambi dengan target/data FTP sebanyak 1.279.890 dengan jenis kepersertaan PBI -Jamkesmas, PBI-Jamkesda Sosial,TNI, Polri, JPK Jamsostek, BUMN dan BUMD serta mandiri (PBPU).