REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan Senin depan (16/6), pihaknya akan menyidangkan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan pihak Forum Pengacara Konstitusi.
“Insya Allah, kita akan sidangkan hari Senin dan akan diputus sebelum pemilu presiden,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/6).
Ia menuturkan sidang gugatan terhadap UU pilpres tersebut sudah dijadwalkan. Terkait dengan sidang memakai pleno atau tidak. Pihaknya mengaku akan melihat perkembangan.
UU Pilpres kembali digugat ke MK. Kali ini ada dua pemohon yakni Forum Pengacara Konstitusi dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kedua gugatan tersebut akan disidangkan secara bersamaan.