Sabtu 14 Jun 2014 04:18 WIB

Kemlu: Indonesia Perlu Praktisi Hukum Internasional Hadapi AFTA

ASEAN
Foto: AP
ASEAN

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Indonesia memerlukan pakar dan praktisi hukum yang memahami hukum internasional, hukum ekonomi dan perdagangan internasional, termasuk hukum pidana internasional untuk menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015.

"AFTA 2015 akan membuat ekonomi Indonesia menggeliat dan wilayah yang akan pesat pertumbuhannya akibat geliat pasar bebas regional ini adalah kawasan yang berdekatan dengan negara-negara tetangga, seperti Sumatra Utara," kata Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu Damos Dumoli Agusman di Medan, Jumat (13/6).

Damos memaparkan tentang kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, serta persoalan bagaimana norma-norma AFTA beroperasi dan diterapkan terhadap terhadap pelaku-pelaku bisnis dari berbagai negara ASEAN di Indonesia.

"Secara konvensional, norma perjanjian internasional hanya berlaku terhadap negara dan bukan terhadap warga negara, namun pada era pasar bebas perjanjian internasional sudah berlaku intrusif, langsung mengatur perilaku warga negara," tuturnya.

Karena itu, Damos mengatakan semua penegak hukum baik hakim maupun praktisi hukum harus mulai terbiasa untuk menggunakan norma-norma AFTA dalam proses penegakan hukum.

Dijelaskannya, peran serta Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tidak berarti Indonesia melepaskan kedaulatan dan fungsi legislasinya.

Damos mengatakan berlakunya suatu perjanjian terhadap Indonesia membutuhkan persetujuan DPR. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menggunakan instrumen perjanjian internasional sebagai bentuk diplomasi dalam rangka mencapai pengakuan internasional.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement