REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Chatib Basri menilai pemberian rumah dari negara kepada mantan presiden dan wakil presiden adalah bentuk apresiasi. Karena itu, ia menilai tidak ada yang salah dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden (Wapres).
"Masa gak boleh ada apresiasi," katanya, Jumat (13/6).
Ia mengatakan pemberian satu rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden satu paket dengan anggaran dan beban pajak yang ditangguhkan atas rumah tersebut.
"Dengan sendirinya, rumah diberikan sekaligus. Masa mau ditulis biaya notaris dan sebagainya," tanyanya.
Chatib mengatakan saat ini pemerintah baru mengeluarkan Perpres yang menjadi dasar awal dan payung hukum pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Tetapi, Kemenkeu pun harus mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara lebih detail tentang teknis dan pendanaan rumah tersebut.
Dalam Perpres tersebut, ada kriteria umum dan kelayakan rumah, yaitu di wilayah Republik Indonesia, mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan, dan memiliki bentuk, luas, dan desain, serta tata letak ruang yang mendukung aktifitas.
Sedangkan perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan yang diperuntukkan bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.