Sabtu 14 Jun 2014 12:00 WIB

OJK Terima 1.078 Pengaduan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari hingga 9 Juni 2014 menerima 1.078 pengaduan dan keluhan masyarakat terkait penyediaan jasa keuangan.

"Selama periode ini ada 8.000 permintaan layanan kepada OJK, sebanyak 1.078 berupa pengaduan," kata Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Sentul Bogor Jawa Barat, Jumat malam.

Ia menyebutkan selain pengaduan, 8.000 permintaan layanan itu juga berupa permintaan informasi sebanyak 750 kali dan lainnya berupa pertanyaan.

Anto menjelaskan pengaduan masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu pengaduan adanya pelanggaran ketentuan oleh penyedia jasa keuangan, sengketa antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan dan pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK untuk menanganinya.

Menurut dia, pengaduan atas ketentuan diselesaikan oleh pengawas, sengketa penyedia jasa keuangan dengan konsumen diselesaikan dengan mediasi.

Mengenai pengaduan yang penanganannya bukan di OJK, ia mencontohkan penanganan yang terkait dengan koperasi. "Ini kami teruslaporkan ke Satgas Waspada Investasi," kata Anto.

Ia menyebutkan selama 2014 (Januari-Juni), pengaduan yang telah diselesaikan mencapai 63,3 persen dari total pengaduan dan 36,7 persen dalam proses penyelesaian.

"Ada beberapa tahap dalam proses penyelesaian pengaduan seperti upaya melengkapi berbagai dokumen dan klarifikasi kepada pelapor dan penyedia jasa keuangannya," kata Anto.

Sementara itu untuk jumlah permintaan layanan sejak 2013 hingga Juni 2014, Anto mengatakan mencapai 15.000 permintaan layanan yang terdiri dari 1.967 pengaduan, 1.230 permintaan informasi dan lainnya berupa pertanyaan.

"Jumlah 15.000 itu terdiri dari 3,1 persen terkait pasar modal, 43 persen nonbank dan 47 persen bank dan sisanya investasi bodong," kata Anto.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement