REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pasangan suami-istri di Tangerang tertangkap menjadikan rumah mereka di Perumahan Binong Permai Blok H 20 No.6 Kelurahan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tempat produksi sabu.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Dedi Fauzi L Hakim di Tangerang, Sabtu (14/6), mengatakan, dari lokasi tersebut, berhasil disita sabu seberat satu kilogram. Mereka juga mengamakan si pemilik rumah pasangan suami - istri dengan inisial L dan D.
"Dari dalam rumah yang dijadikan sebagai tempat membuat narkotika, diperoleh sabu seberat satu kilogram siap edar," kata Dedi Fauzi L Hakim.
Dedi mengatakan pasangan suami - istri tersebut, menjalankan bisnis memproduksi sabu dengan cara "kitchen lab" sehingga tidak diketahui warga setempat. Kemudian, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bila di dalam rumah itu dijadikan sebagai tempat pemurnian.
"Analisa sementara, rumah ini dijadikan sebagai tempat pemurnian saja. Ini adalah bagian dari sebuah jaringan," ujarnya.
Setelah diketahui sebagai tempat memproduksi narkotika, rumah bertingkat dua dengan cat berwarna hitam tersebut ramai dilihat warga.
Pasalnya, warga tidak pernah mengira bila di dalam rumah tersebut sebagai membuat narkotika. "Kaget saja ketika tahu ada rumah yang dijadikan tempat membuat sabu," kata Dini.