REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi meminta agar pemerintah mencabut Perpres No 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
"Perpres ini harus dicabut karena tidak pas di mata rakyat maupun berdasarkan aturan dalam APBN. Jangan mengikuti permintaan untuk mengalokasikan anggaran pengadaan rumah lebih atau di atas 20 milyar," kata Uchok, Sabtu,/(14/6).
Dia menjelaskan, mantan presiden dan wakil presiden seharusnya kembali ke hidup sederhana. "Saya yakin mereka sudah mempunyai rumah sendiri, jadi tidak usah minta lagi ke negara," ujarnya.
Kalau masih mau meminta secara paksa melalui perpres, terang Uchok, itu namanya memperlihatkan keserakahaan kepada masyarakat. Membakti diri buat bangsa atau negara tetapi meminta rumah mewah, ujarnya, merupakan sikap yang tidak ikhlas.
Apalagi pengadaan rumah ini, ujar Uchok, disesuaikan dengan nilai inflasi. Itu sama saja dengan negara dipaksakan untuk mengeluarkan duit berapa saja sesuai keinginan mereka tanpa melihat negara tidak mampu untuk memenuhi atau membantu rakyat miskin tapi untuk pengadaan rumah harus ada.
Hal yang paling menyangkitkan rakyat, lanjut Uchok, mengapa = lokasi rumah tersebut harus di kawasan elit seperti Menteng yang pajaknya pasti sangat mahal sekali. Ini tidak sesuai asas keadilan.
Sebelumnya, ramai diberitakan Menteri Keuangan Chatib Basri belum bisa memastikan jumlah anggaran yang disediakan negara untuk membeli rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Namun menurutnya, harga rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden itu akan disesuaikan dengan luas tanah, lokasi, juga inflasi. Diperkirakan harga rumah tersebut lebih dari Rp 20 miliar.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani belum bisa menyampaikan jawaban dari handphonenya hanya terdengar suara mesin penjawab.