REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Omzet yang dihasilkan dari produksi sabu rumahan di Perumahan Binong Permai Blok H 20 No. 6 Kelurahan Curug, Kabupaten Tangerang, capai miliaran rupiah.
Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat di Tangerang, Sabtu (14/6), mengatakan, pelaku yang diketahui sepasang suami istri tersebut, telah menjual hasil produksinya ke luar.
"Dari keterangan pelaku, omzet yang sudah dilakukan dari penjualan sabu mencapai miliaran rupiah," kata Sumirat saat meninjau lokasi rumah produksi sabu.
Selain itu, dari keterangan pelaku pun, diketahui bila di dalam rumah tersebut sudah enam kali melakukan produksi pembuatan paket sabu.
Bahkan, pelaku sudah menjual lima kali paket hasil olahannya tersebut ke luar dengan jumlah yang besar. "Masih ada satu sisa paket lagi yang siap jual namun kita sita dan gagalkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, produksi sabu rumahan ini membutuhkan waktu selama empat hari hingga proses siap edar.
Biasanya, pelaku menerima sabu dalam bentuk mentah dan kemudian dimurnikan kembali lalu dijual ke bandar besar. "Pelaku menjual ke bandar," katanya.
Perlu diketahui, sebuah rumah di Perumahan Binong Permai Blok H 20 No.6 Kelurahan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dijadikan sebagai tempat produksi sabu.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Dedi Fauzi L Hakim mengatakan, dari lokasi tersebut, berhasil disita sabu seberat satu kilogram. Selain itu, BNN pun berhasil menangkap dua orang yang diketahui sebagai pasangan suami - istri dengan inisial L dan D.