Sabtu 14 Jun 2014 20:54 WIB

Sinergi Institusi Wakaf dan Zakat (3-habis)

Dibutuhkan sinergi antara zakat dan wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dibutuhkan sinergi antara zakat dan wakaf.

Oleh: Dr Irfan Syauqi Beik*

Bentuk sinergi yang diharapkan ini paling tidak ada dua.

Pertama, sinergi program. Wakaf bisa diarah kan untuk menjadi sumber modal pembangunan infrastruktur dan fasilitas fisik yang diperlukan untuk mengentaskan kemiskinan, sementara zakat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM dhuafa yang ada.

Sebagai contoh, jika di suatu wilayah dibutuhkan program kesehatan bagi kaum dhuafa, maka harta wakaf, baik harta tetap maupun harta bergerak, dapat digunakan untuk membangun bangunan fisik rumah sakit, termasuk fasilitas dan kelengkapan sarana pendukungnya, seperti laboratorium dan apotik.

Sedangkan zakat, bisa digunakan untuk membiayai perawatan medis, layanan dokter dan obat bagi pasiennya.

Demikian pula dengan penyediaan akses pendidikan bagi mustahik, dimana fasilitas sekolah dan kelengkapan sarana fisiknya disediakan oleh wakaf, sementara beasiswa bagi murid, gaji guru dan operasional sekolahnya diambilkan dari dana zakat.

Pendeknya, antara wakaf dan zakat ini perlu ada pembagian tugas yang jelas, dimana peran keduanya harus saling memperkuat satu sama lain. Untuk itu, sebagai langkah kongkrit, perlu ada pilot project antara Baznas dan BWI dimana zakat dan wakaf bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa.

Kedua, sinergi yang diperlukan adalah sinergi regulasi dan kebijakan. Tidak boleh kebijakan terkait dengan zakat dan wakaf berjalan masingmasing tanpa adanya koordinasi kelembagaan yang kuat.

Penyamaan arah dan kebijakan ini sangat mutlak dilakukan karena penulis melihat adanya kecenderungan bahwa di antara otoritas zakat dan otoritas wakaf saat ini berjalan masing-masing.

Perlu adanya forum bersama secara berkala yang dilakukan oleh Baznas dan BWI sebagai penanggungjawab operasional pengelolaan zakat dan wakaf.

Forum ini diharapkan bisa berfungsi sebagai media untuk bertukar pikiran, sekaligus sebagai sarana untuk melakukan sinkronisasi program yang mengarah pada optimalisasi potensi zakat dan wakaf.

Pada jangka panjang, ketika institusi zakat dan wakaf ini semakin kuat, bukan tidak mungkin forum bersama ini kemudian dilembagakan secara formal dalam bentuk institusi pemerintah yang kuat seperti Kementerian Zakat dan Wakaf. Sesuatu yang mungkin saja terjadi di masa depan. Wallahu a’lam.

*Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement