Ahad 15 Jun 2014 07:52 WIB

Pilih Hisab atau Rukyat? (3-habis)

Red: Damanhuri Zuhri
Rukyatul hilal
Foto: Antara/Saiful Bahri
Rukyatul hilal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany

Keputusan pemerintah bisa menghilangkan silang pendapat.

Nahdlatul Ulama juga memakai pendapat dari kalangan al-Malikiyah di mana jika imam atau penguasa mengetahui adanya hilal berdasarkan hisab maka tidak wajib diikuti karena bertentangan dengan ijma' ulama salaf.