REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany
Keputusan pemerintah bisa menghilangkan silang pendapat.
Nahdlatul Ulama juga memakai pendapat dari kalangan al-Malikiyah di mana jika imam atau penguasa mengetahui adanya hilal berdasarkan hisab maka tidak wajib diikuti karena bertentangan dengan ijma' ulama salaf.