Ahad 15 Jun 2014 07:52 WIB

Pilih Hisab atau Rukyat? (3-habis)

Rukyatul hilal
Foto: Antara/Saiful Bahri
Rukyatul hilal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany

Keputusan pemerintah bisa menghilangkan silang pendapat.

Nahdlatul Ulama juga memakai pendapat dari kalangan al-Malikiyah di mana jika imam atau penguasa mengetahui adanya hilal berdasarkan hisab maka tidak wajib diikuti karena bertentangan dengan ijma' ulama salaf.

Namun, Nahdlatul Ulama tidak menerima rukyat dengan daerah waktu (mathla') yang berbeda dengan Indonesia.

MUI dalam hal ini lebih cenderung agar setiap kelompok mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

Metode yang dipakai sekaligus antara hisab dan rukyat. Keputusan yang diambil pemerintah berlaku secara nasional.

MUI juga menekankan pentingnya umat Islam di Indonesia untuk menaati ketetapan pemerintah tentang penetapan awal bulan Qamariyah. MUI dalam hal ini menjadikan Pemerintah RI sebagai ulil amri.

Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisa ayat 59, "Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri di antara kamu."

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Wajib bagi kalian untuk taat kepada pemimpin meskipun yang memimpin kalian adalah sahaya dari Habsyi." (HR Bukhari).

Dalam sebuah kaidah fikih juga dipaparkan, "Keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat."

Namun, meski begitu, MUI memfatwakan pemerintah wajib untuk berkonsultasi dengan MUI dan Ormas-ormas Islam sebelum memutuskan awal bulan Ramadhan.

Dalam rukyat yang dilakukan pun, pemerintah bisa menerima hasil rukyat dari luar wilayah Indonesia yang memiliki mathla' sama dengan Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement