REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kini mengkaji pelanggaran pemasangan atribut kampanye salah satu pangan Capres dan Cawapres di daerah itu.
"Pelanggaran pemasangan atribut kampanye itu, karena membentang di jalan tepatnya di persimpangan sehingga diduga melanggar ketertiban umum," kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri di Pontianak, Ahad (15/6).
Ia menjelaskan kajian tersebut dilakukan, guna memastikan apakah pemasangan atribut kampanye yang membentangi jalan itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Kami saat ini masih mengkaji lebih dalam terkait adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan tim sukses pasangan Capres dan Cawapres, tepatnya di persimpangan Jalan Danau Sentarum itu," ungkapnya.
Selain itu, ia juga sedang melakukan pendataan terkait pelanggaran-pelanggaran kampanye lainnya yang dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan Capres dan Cawapres di Kota Pontianak, seperti pemasangan atribut kampanye yang dipasang membentang di tengah jalan, karena dikhawatirkan menggangu aktivitas masyarakat.
Budahri pun mengimbau kepada tim sukses, petinggi partai politik ataupun masyarakat Kota Pontianak, dalam menjalankan proses demokrasi di kota itu agar tertib dan tidak berlaku anarkis, serta tidak mudah percaya segala sesuatu yang dapat menciderai proses demokrasi.