REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah di wilayah Kota Solo.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Guntur Saputra, di Solo, Minggu, mengatakan, dua pelaku diduga terlibat jaringan kasus pencurian dan pemberatan tersebut kini ditahan bersama barang buktinya di Polresta Surakarta.
Menurut Guntur Saputra, dua tersangka tersebut yakni Dian Susilo (32) warga Gilingan, Banjarsari, Solo, diduga sebagai pelaku pecurian dan Sawiji (47) warga Ngampel, Salatiga sebagai penadah hasil curiannya. Keduanya ditangkap oleh petugas di rumah masing-masing, pada Sabtu (14/6).
Guntur Saputra menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka berawal dari hasil menyelidikan laporan sejumlah korban kasus pencurian di wilayah hukumnya yang dilakukan awal Juni 2104.
Polisi dari hasil pengembangan mengarah identitas tersangka Dian Susilo yang terlibat kasus sindikat pencurian itu, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya. Polisi dari pengembangan kemudian membekuk tersangka lain, Sawiji yang membeli barang-barang hasil kejatahan Dian.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu unit televisi, helm, alat permainan playstation, dan uang Rp800 ribu. Sejumlah barang bukti itu, kini diamankan di markas Polresta untuk proses hukum.
"Kami masih melakukan pencarian satu pelaku lainnya, Eko teman Dian saat melakukan aksi kejahatan," katanya.
Atas perbuatan tersangka Dian Susilo tersebut dapat dijerat Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka Sawiji selaku penadah dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.