REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pemuda yang diduga membawa lari gadis yang berasal dari Kecamatan Muntok.
"Penangkapan pelaku ini kami lakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban dan tersangka Er (21) berhasil kami bekuk di rumahnya di Gang Pepaya, Kampung Tanjung, Kecamatan Muntok," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Ahad.
Ia menjelaskan, mendapatkan laporan dari keluarga korban tersebut polisi melalui personel Satreskrim Polrers Bangka Barat langsung meresponsnya dengan cepat dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya.
Menurut dia, tersangka dilaporkan pihak keluarga korban karena kedapatan beberapa kali membawa pergi Dv (18), warga Gang Sadar, Kelurahan Tanjung.
"Dia kami tangkap karena diduga telah beberapa kali membawa lari dan berhubungan intim dengan korban tanpa adanya ikatan perkawinan dan keluarga korban merasa keberatan dengan perlakukan tersangka," kata dia.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 19.30 WIB ia membawa pergi korban ke arah Tanjung Kalian dan melakukan perbuatannya terhadap korban di sebuah pondok di Jalan Tanjung Kalian, Muntok.
"Ia pergi membawa korban pergi tanpa siizin orang tua korban dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan dia memperdayai korban untuk berbuat mesum, setelah selesai tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya," kata dia.
Tersangka menjelaskan, kejadian seperti itu sudah berulangkali dilakukannya yaitu sebanyak delapan kali.
Mengetahui hal itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Babar pada Selasa (10/6) dan diterima sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-210/VI/Babel/Res Babar/ tertanggal 10 juni 2014.
"Saat ini tersangka masih kami tahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.