REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kuasa hukum pasangan Jokowi - Jusuf Kalla melaporkan Pemred Tabloid Obor Rakyat atas dugaan penyebaran kebencian dan SARA.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, polisi memantau tersebut kisruh mengenai Obor Rakyat.
Ia melanjutkan, kemungkinan ada tiga UU yang bisa dikenakan. ''Kemungkinan ada tiga pidana yang bisa diterapkan,'' kata dia, Senin (16/6).
Ia menjelaskan, dari kemungkinan tersebut polisi akan menyelidiki berdasarkan alat bukti dan kordinasi dengan ahlinya.
''Kalau UU Pers, maka ahlinya dewan pers. Kemudian berkaitan dengan pidana pemilu, itu melalui Gakumdu (Bawaslu), pasti ada koordinasinya. Dan yang berkaitan dengan KUHP, saya kira ada ahli-ahlinya yang bisa menguatkan pembuktiannya, perlu kita dengar,'' kata dia.
Namun, Ronny belum bisa memastikan pengenaan UU tersebut kepada Tabloid Obor, yang jelas, masih butuh pengkajian dan upaya penyelidikan. Pasalnya, penyelidikan dijadikan dasar untuk melangkah ke proses penyidikan.
Menurut Ronny, sebelum adanya laporan tersebut, polisi sudah memantau kisruh ini melalui media. ''Sehingga kita kan tidak perlu menunggu, kita proaktif,'' kata dia.
Proaktif memiliki kategorinya, salah satunya menyiapkan tim penyelidik dan penyidik. Alhasil, ketika laporan tersebut datang, polisi sudah memiliki rencana penyelidikan.