REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Anggota musyawarah pimpinan daerah Kota Langsa, Provinsi Aceh, mengeluarkan 12 butir maklumat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1435 Hijriah, agar umat Islam daerah itu bisa menjalani ibadah puasa dengan hikmat dan khusuk.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin menyatakan, maklumat tersebut sudah ditandatangani anggota Muspida dan mulai Selasa (17/6) akan disebarluaskan ke masyarakat melalui kepala desa.
Ibrahim menyatakan, 12 butir maklumat tersebut bertujuan selain untuk terlaksananya syariat Islam, juga kesempurnaan puasa bagi umat Islam di daerah tersebut. Ke-12 butir maklumat tersebut, pertama supaya masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan penuh hikmat.
Kedua, warga dapat memakmurkan masjid, meunasah, tempat-tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, dan menghidupkan majelis taklim dan tadarus Al Quran.
Ketiga, bagi pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi, agar tidak membuka usahanya pada siang hari, dan tidak menyediakan falitas karoke dan hiburan musik, baik siang maupun malam hari.
Keempat, para penjual makanan berbuka diimbau supaya berjualan mulai pukul 16.00 WIB. Dilarang berjualan sebelum pukul 16.00 WIB. Kelima pedagang dilarang menjual, menyediakan, mengedar, membakar mercon (petasan) baik siang maupun malam hari.
Keenam, dilarang menyediakan fasilitas judi, batu domino, joker, sabung ayam, dan judi lainnya, baik di Bulan Ramadhan maupun di bulan-bulan lainnya.
Kemudian, maklumat yang ketujuh yakni menjelang azan Maghrib setiap orang dilarang berkumpul, berlalu lalang di jalan prokol, Jalan Ahmad Yani, lapangan merdeka dan sekitarnya, kecuali menuju masjid atau pulang ke rumah masing-masing untuk melaksanakan shalat.
Kedelapan, pengelola warung internet atau play station harus tutup menjelang maghrib sampai selesai shalat tarawih (pukul 21.30 Wib) dan boleh dibuka kembali sampai pukul 23.30 Wib dan dilarang menyediakan fasilitas judi, judi oneline, dan fasilitas maksiat lainnya.
Kesembilan, bagi kaum muslimin dan muslimat, khususnya perempuan diwajibkan berbusana Islami, yaitu menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuhnya.
"Bagi laki-laki dilarang memakai celana pendek, pada pedagang agar tidak menyediakan, menjual, menjahit, merancang busana bertentangan dengan syariat Islam (pakaian ketat dan sebangsanya)," kata Ibrahim Latif.
Ke-10, bagi kaum non muslim agar dapat menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat terbuka.
Ke-11 diimbau kepada Kepala Satpol PP dan WH, Kepala KP2T dan instansi terkait lainnya dan pihak keamanan agar dapat mengawasi dan mengamankan maklumat ini.
Dan maklumat ke-12 berbunyi yaitu barang siapa yang melanggar maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.