Senin 16 Jun 2014 18:08 WIB

Tersangka Century Dituntut 17 Tahun penjara

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Terdakwa kasus Century, Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK menyebut Budi sudah melakukan tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

 

“Menuntut terdakwa Budi Mulya dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan. Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,”  kata jaksa KMS Roni membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).