REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Terdakwa kasus Century, Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK menyebut Budi sudah melakukan tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
“Menuntut terdakwa Budi Mulya dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan. Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata jaksa KMS Roni membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).
JPU menilai Budi sudah menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan Perpu sebagai landasan pengambilan keputusan terhadap Century. JPU juga menyatakan, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama-sama pejabat Dewan Gubernur BI lainnya dinyatakan menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 689.394 miliar di tahun 2008.
Dengan alasan adanya krisis di tahun 2008, Budi juga dinyatakan JPU bersama-sama mengambil kebijakan menyetujui Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan maksud menyelamatkan dan menguntungkan Bank Century agar memperoleh dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,742 triliun.
“Meskipun analisa dari pengambilan kebijakan itu tidak melalui penelitian mendalam terkait tingkat kesehatan Bank Century. Pengecekan ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) yang mengawasi Bank Century juga tidak diindahkan,” kata Jaksa Roni.