Senin 16 Jun 2014 18:33 WIB

Budi Mulya Memperkaya Diri Rp 1 Miliar dari Century

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Century, Budi Mulya selain dianggap membuat kebijakan yang menguntungkan Bank Century, Budi juga dianggap telah memperkaya diri.

Ini didasarkan pada adanya pinjaman sebesar Rp 1 miliar dari pemilik Century Robert Tantular kepada Budi Mulya.

Ia juga dinyatakan JPU telah memperkaya orang lain atas perbuatanya. Mereka adalah Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp 3,115 triliun. Lalu Robert Tantular pihak-pihak terkait sekitar Rp 2,7 triliun. “Terakhir, memperkaya PT Bank Century TBK sebesar Rp 1,581 triliun,” kata Jaksa Roni.

Adapun faktor pemberat dalam tuntutan kepada Budi, JPU menilai anak buah Wakil Presiden Boediono saat berkarir di BI ini tak kooperatif. Budi disebut JPU kerap memberikan keterangan berbelit-belit dan merasa diri tidak menyesal atas pengucuran dana pada Century dengan alasan ancaman krisis.