REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Depok berhasil menindak sebanyak 225 pelanggar lalu lintas saat dilakukan razia gabungan bersama Dispenda Samsat Depok. Berdasarkan catatan Satlantas Depok dari hasil razia selama dua hari Sabtu (14/6) dan Ahad (15/6) tercatat sebanyak 116 pelanggar dikenakan tilang pada hari pertama, dan 109 pelanggar pada hari kedua.
"Dari jumlah itu, sebanyak 184 STNK ditahan, dan 41 SIM. Kebanyakan para pengendara yang terjaring tidak memilik SIM," ujar Iptu Budi IW, Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Depok, di Mapolres Depok, Senin (16/6).
Selain itu, kata Budi, pihaknya juga menahan sebanyak tujuh sepeda motor karena kedapatan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Penahan sepeda motor sifatnya sementara, kalau pengendara bisa menunjukkan surat-suratnya maka kendaraannya kita lepaskan," terangnya.
Lanjut Budi, dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk taat pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Selain melakukan tindakan, kita ingatkan juga kepada pengendara agar tidak lupa membayar pajak kendaraan," tuturnya.