REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan pledoi terdakwa pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu yang juga mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda sampai 23 Juni 2014 mendatang.
"Sidang diundur jadi tanggal 23 Juni 2014 untuk nota pembelaan dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, di Jakarta, Senin (16/6).
Sidang pledoi tersebut ditunda karena Tim Kuasa Hukum terdakwa Gatot menyatakan nota pembelaan kliennya belum matang.
"Kami minta waktu seminggu lagi yang Mulia, karena kami buru-buru ada kesalahan ketik jadi ngak bagus. Kami minta waktu sedikit lagi untuk memperbaikinya (nota pembelaan)," kata Kuasa Hukum Terdakwa Gatot Supiartono, Alfian Bondjol.
Menurut dia, sebelum nota pembelaan harus dibuat dengan matang dan tanpa kesalahan.
"Pledoi itu kan harus matang, jadi proses masih berjalan dan mari tegakkan azas praduga tak bersalah," katanya usai persidangan.
Terdakwa Gatot yang mengenakan batik serta celana panjang berwarna cokelat memilih bungkam ketika dimintai komentarnya oleh wartawan dan langsung masuk ke mobil kejaksaan usai persidangan.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bebri enggan mengomentari diundurnya sidang pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu tersebut. "Kalau kami tidak memberikan jawaban, itu bukan ranah kami. Itu adanya di ranah
penerangan hukum atau penkum kejaksaan," kata Bebri.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supriartono dengan empat tahun penjara karena tidak terbukti menjadi otak pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu.