Selasa 17 Jun 2014 06:55 WIB

Antisipasi Kenaikan TDL, Perhotelan DIY Naikkan Tarif

Kenaikan TDL Warga mengontrol alat meteran listrik di salah satu gardu rumah susun di Tanah Tinggi, Jakarta, Jumat (24/1).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kenaikan TDL Warga mengontrol alat meteran listrik di salah satu gardu rumah susun di Tanah Tinggi, Jakarta, Jumat (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Industri perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan menaikkan tarif sewa kamar hotel mulai 10-15 persen saat ditetapkannya kenaikan tarif dasar listrik per 1 Juli 2014.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Istijab Danunegoro di Yogyakarta, Senin, mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut berlaku khusus bagi perorangan atau instansi per 1 Juli 2014.

"Kami mau tidak mau harus sepakat menaikkan tarif 10-15 persen, namun bukan untuk tarif yang sudah ada kontrak sebelumnya, melainkan hanya untuk perorangan atau instansi yang menyewa terhitung per 1 Juli 2014," kata Istijab.

Menurut dia, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang dibebankan pada pelaku industri dengan rata-rata 11,57 persen, tersebut sangat terasa bagi pengelola hotel, karena sekitar 70 persen operasional hotel membutuhkan tenaga listrik.

"Ini memang memberatkan kami, namun mau bagaimana lagi suka tidak suka kami tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah," kata dia.

Selain menaikkan tarif sewa kamar hotel, PHRI juga menekankan efisiensi penggunaan listrik bagi pengelola hotel untuk meminimalisasi biaya operasional hotel yang tinggi akibat dampak kenaikan TDL tersebut.

Meski terdapat kenaikan TDL, ia meyakini okupansi perhotelan di DIY tetap tinggi, apalagi mulai bulan Juni-Juli telah memasuki "high season" (musim ramai pengunjung) dengan rata-rata okupansi 70 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement