REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden dan Wakil Presiden bebas memilih kediaman yang layak ketika pensiun. Harga disesuaikan tergantung tempat, lokasi dan harga pasar.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan belum mengetahui besarnya anggaran untuk fasilitas ini. Sekarang pemerintah telah memperbaiki regulasi agar bisa segera direalisasikan.
"Belum tahu (anggarannya) sebab itu menggunakan dana yang ada di sekneg," katanya ditemui di kantor Kemenkeu, Selasa (17/6).
Menurut dia, pemerintah akan menyetujui anggaran berdasrkan kelayakan rumah tersebut, bukan dari nilai rumah itu sendiri. Beberapa yang jadi bahan pertimbangan yaitu luas bangunan dan akses kemanan.
Pada peraturan sebelumnya, fasilitas rumah mantan presiden dan wakil presiden ditentukan sebanyak Rp 20 miliar. Namun jumlah ini dikatakan tidak bisa mengejar laju inflasi. Harga properti melambung, sehingga kebijakan yang sama dinilai tidak lagi aplikatif.
"Padahal harapannya ini bisa dipakai sesuai dengan perkembangan ekonomi dan harga pasar di lapangan," kata Askolani.
Mantan presiden dan wakil presiden kini dibebaskan dalam memilih rumah impian. Anggaran ini dibuat pemerintah lima tahun sekali.
"Harga tergantung tempat, lokasi dan harga pasar. Tapi tetap akuntabilitasnya ada, perlu guidance. Mungkin luasnya dibatasi, atau berapa kamar yang layak. Guidance ini masukkan ke PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Difinalisasi guidance detail sehingga lebih sustainable," kata Askolani.