REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menyegel tiga lantai di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini di lantai VII Gedung Kementerian PDT.
Pintu di bagian luar memang tidak ada yang disegel KPK. Namun dari pintu sebelah kiri, terlihat pintu di bagian dalam sedang disegel KPK. Dalam pita segel berwarna merah dan hitam itu terdapat tulisan "Do Not Cross Line", "KPK" dan "Dilarang Melewati Garis Batas".
KPK juga menyegel ruangan Asisten Deputi (Asdep) Sosial/ Deputi 2 di lantai dua Gedung Kementerian PDT. Masih di lantai dua, KPK juga menyegel Ruang P2KPT/ Bedah Desa serta Ruang Asdep Perdesaan/ Deputi V (Pengembangan Daerah Khusus).
Sementara itu, dua ruangan di Gedung Kementerian PDT lantai empat, juga disegel. Ini terlihat jelas dari dua pintu di bagian luar. Ruangan di lantai empat, yang disegel, tidak tertulis namanya. Sedangkan penjaga (security) di lantai empat mengaku tidak tahu nama ruangannya.
Sebaliknya, ruangan di lantai tujuh juga tidak tertulis namanya, namun sekuriti menjelaskan itu ruangan Menteri PDT.