Selasa 17 Jun 2014 15:32 WIB

Kasus Hambalang, Teuku Bagus Noor Dituntut Pidana 7 Tahun

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut dalam sidang lanjutan kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang di pengadilan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut dalam sidang lanjutan kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang di pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ia  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (17/6).

 

JPU menyatakan, Noor terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Pasal yang dilanggar Noor adalah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dengan perbuatannya, Noor disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu pun telah dikembalikannya sebesar Rp 4,125 miliar kepada KPK.

 

JPU juga menimbang,  perbuatan Noor tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Ditambah, sebagai petinggi perusahaan BUMN, Noor dinilai tidak melakukan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam proyek ini. Direktur Operasional PT Adhi Karya itu pun dinilai berperan dalam tidak rampungnya pembangunan P3SON yang sampai saat ini terbengkalai.

 

 “Pertimbangan meringankannya, terdakwa berlaku sopan dan mengakui seluruh perbuatannya di dalam persidangan yang membuat proses peradilan berjalan cepat dan lancar,” ujar Jaksa Kresno.

 

Noor disebut telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan tender proyek Hambalang. Perbuatannya ini secara bersama-sama itu telah merugikan keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Adapun para terdakwa lainnya dalam kasus ini seperti mantan Ketua Umum (Ketum) Anas Urbaningrum, eks Menpora Andi Alfian Mallarangeng masih menjalani proses sidang di tahap pemeriksaan.

 

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan kuasa hukum,” ujar Majelis Hakim menjawab permohonan pledoi dari Noor.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement