Selasa 17 Jun 2014 18:09 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Penjahat Jalanan di Semarang

Kepolisian RI
Foto: [ist]
Kepolisian RI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus komplotan penjahat jalanan di Kota Semarang yang dipimpin remaja berusia 13 tahun.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Selasa, mengatakan komplotan tersebut tergolong berani karena dalam aksinya selalu melengkapi diri dengan senjata tajam.

"Sangat memrihatinkan karena pelaku kriminalnya masih di bawah umur," katanya.

NJ (13) diringkus polisi bersama tiga anggotanya, yakni Mulyadi Sutrisno (29) warga Jalan Gajah Timur, serta Adi Tyas (22) dan Francis Hadi Wijaya (24) warga Purwosari.

Sebelum beraksi, para pelaku meminum minuman keras hingga mabuk untuk menambah keberanian.

Pelaku yang beraksi dengan mengendarai dua sepeda motor tersebut memiliki peran masing-masing.

Ia menjelaskan satu sepeda motor berperan menghalangi kendaraan korbannya, sedangkan satu motor lain mendekati korban dengan mengacungkan senjata tajam. "Pelaku memakai parang dan linggis," katanya.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang juga masih di bawah umur.

Para pelaku yang ditangkap tersebut selanjutnya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement