REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto masih mencari alat bukti satu lagi untuk mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa korban DS.
"Saat masih dari hasil visum. Alat bukti bisa dari keterangan saksi, keteranga korban atau barang bukti yang membenarkan terjadinya kasus yang menimpa DS," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6).
Seperti diketahui sebelumnya, pada Jumat (6/6), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait penundaan deportasi terhadap 20 guru JIS. Penundaan deportasi menyusul adanya laporan baru dari orang tua murid berinisial OA yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6) pukul 00.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS.
Dia melanjutkan, jika dalam waktu 20 hari waktu yang diberikan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam rangka penundaan proses deportasi, belum juga selesai. Penyidik akan meminta perpanjangan waktu penundaan kepada pihak imigrasi.