Selasa 17 Jun 2014 20:49 WIB

Bendahara PDI P Diminta Kembalikan Furniture Proyek Hambalang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nama Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey disebut dalam tuntutan terdakwa kasus Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Olly menerima keuntungan tidak sah berupa furniture dari proyek Hambalang.

 

Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, satu buah meja makan kayu berukuran 163x71x14, satu buah meja makan kayu 410x100x20, dua buah dampar atau kursi kayu ukuran 38x157x54, dua buah dampar atau kursi kayu ukuran 38x157x54 milik Olly terbukti ada kaitannya dengan perkara Hambalang.

 

"Barang-barang tersebut telah terbukti dibeli dengan menggunakan uang kas PT Adhi Karya," kata Jaksa Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (17/6).

 

Jaksa Kresno mengatakan, Olly yang pernah dijadikan saksi dalam persidangan Hambalang memang pernah membantah pernah menerima uang dari Adhi KArya terkait Hambalang. Namun, kata Jaksa Kresna, belakangan Olly telah mengakui kebalikannya.

 

"Artinya barang tersebut merupakan alat ukti yang harus dirampas Negara karena terkait dengan Tipikor Hambalang," ujar Jaksa Kresna.

 

Dalam persidangan sebelumnya, Olly yang disebut-sebut menerima sejumlah furniture dalam bentuk meja dan lemari menampik barang-barang tersebut merupakan pemberian dari PT Adhi Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang.

 

"Itu saya lihat di sebuah toko di Bali, saat mampir saya tawar harganya, meski tidak berencana (awalnya) untuk beli," kata dia di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Olly mengatakan, barang-barang itu dia beli dengan rentang harga Rp 3-6 juta. Dikatakannya, ada dua meja seharga Rp 3 dan Rp 6 juta sehingga total 9 juta.

 

Kemudian, barang-barang tersebut dikirim via bantuan saudaranya yang memiliki usah transportasi. Ke rumahnya yang ada di Minahasa Utara barang itu ditujukan. "Yang saya ingat itu, dari toko dikirim atas bantuan saudara saya," kata Olly.

 

Namun demikian, penjelasan yang Olly berikan ini sebelumnya tidak diamini Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya sejumlah furniture yang diduga merupakan pemberian PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang itu saat ini tengah disita KPK sebagai barang bukti.

 

Seperti diketahui, di berkas dakwaan eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahrag Deddy Kusdinar Olly disebut ikut bermain dalam proyek Hambalang.

Ketika proses berjalan, Olly disebut menerima sejumlah fee oleh perusahaan pemenang, PT Adhi Karya sebagai jatah dari proyek Hambalang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement