REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari toko dan warung remang-remang yang disinyalir menjual minuman tersebut.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin kami menjelang datangnya bulan suci Ramadhan yang tujuannya untuk menjaga kesucian bulan tersebut dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat di Sukabumi, Selasa.
Menurut Ajat, minuman keras yang disita tersebut nantinya akan dimusnahkan. Pemilik atau penjualnya akan dikenakan sanksi pidana ringan dan perda tentang minuman keras.
Pada razia ini, pihaknya menyita sekitar 500 botol minuman keras seperti jamu kolesom, anggur merah dan putih serta bir.
Lebih lanjut, Ajat mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan agar selama Ramadhan tidak ada lagi toko atau warung yang menjual minuman keras tersebut.