Selasa 17 Jun 2014 21:45 WIB

Wabup Biak Instruksikan SKPD Bekerja Sesuai Tupoksi

Red: Julkifli Marbun
Bukti OTT Bupati Biak Numfor
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bukti OTT Bupati Biak Numfor

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan tidak terpengaruh penahanan Bupati Yesaya Sombok oleh KPK di Jakarta.

"Tadi Bapak Wakil Bupati beri arahan kepada semua SKPD supaya semua bekerja dengan tertib berdasarkan Tupoksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Biak Numfor Cosmos Yeuyanan kepada Antara Jayapura melalui telepon seluler, Selasa.

Menurutnya, pelayanan publik dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor berjalan aman, tertib dan lancar pascadiberitakan penahanan Bupati Yesaya Sombuk dan rekan-rekannya oleh KPK di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Senin (16/6) malam.

"Jadi tidak ada kendala dan hambatan, semua (SKPD) melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya.

Mengenai sangkaan terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang sedang ditangani oleh KPK, menurut Cosmos, semua pihak harus menghormati hal itu.

"Yah, kita semua sebagai anak bangsa menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik KPK," ujarnya.

Ditanya tentang situasi terkini di Kota Biak Numfor, apakah ada aksi unjuk rasa atau demonstrasi terkait penanahanan Bupati Biak, Cosmos memastikan hingga kini masih aman damai.

"Masyarakat Biak ini, masyarakat yang cukup cerdas jadi tidak ada unjuk rasa, demo dan kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya melawan hukum, tidak ada. Kegiatan semua berjalan normal. Saya kira yang bisa saya sampaikan," katanya.

Sementara itu, Kejati Papua ES Maruli Hutagalung kepada wartawan di Jayapura mengatakan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Selasa (17/6) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori, senilai Rp 10,2 miliar.

"Proses penyidikan terhadap Bupati Sombuk yang ditangkap KPK, Senin (16/6)di Jakarta itu tidak terganggu karena kami akan meminta KPK untuk mengizinkan penyidik kejaksaan memeriksanya di Jakarta," kata Maruli yang didampingi sejumlah penyidik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua.

Menurutnya, kasus yang dituduhkan kepada Bupati Biak Numfor itu berbeda dengan yang ditangani KPK, karena kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Supiori.

Sebelumnya, pada Senin (16/6) malam di Bupati Biak Yesaya Sumbok bersama sejumlah rekan lainnya ditangkap KPK disalah satu hotel ternama. Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Supiori itu ditangkap tangan bersama sejumlah barang bukti dan uang kas senilai Rp3,6 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan uang suap pemulusan dana bantuan untuk pembangunan daerah tertinggal yang merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement