Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Pengusaha Teddi Renyut yang menjadi tersangka penyuap Bupati Biak Numfor, usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sumbok di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). (Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Selain menyita uang tunai sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan satu buah mobil Mazda merah, KPK juga menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok dan pengusaha Teddi Renyut yang menyuap sebagai tersangka.
Advertisement