REPUBLIKA.CO.ID, MANADO – Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara menyatakan akan menutup operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
"Kami akan mengeluarkan edaran resmi lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai instansi yang khusus membidangi hal tersebut,"kata Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh, Rabu (18/6).
Haefrey mengatakan, pengiriman edaran resmi pemerintah tersebut dilakukan pekan depan, untuk memastikan diterima oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam di Manado. Ia meminta imbaun tersebut agar dipatuhi dan jangan sekali-kali dilanggar.
Menurutnya, dalam edaran tersebut bukan hanya pembatasan operasi saja yang harus dilakukan oleh seluruh tempat hiburan malam, tetapi juga pemberhentian sementara harus dilakukan. Hal ini sebagai penghormatan dan penghargaan kepada umat Islam yang hendak berpuasa.
"Jadi, dua hari sebelum sampai hari pertama puasa, tempat hiburan malam harus menutup operasinya. Demikian juga dua hari sebelum sampai hari kedua Idul Fitri, tidak boleh ada operasi tempat hiburan malam," kata Haefrey.
Ia menyebutkan, pada tanggal 26 sampai 26 Juni semua tempat hiburan malam harus tutup, lalu 26 Juli - 1 Agustus tutup di hari Lebaran.
Ia menegaskan, jika hal tersebut sampai dilanggar, maka pemerintah tidak akan segan-segan melakukan penindakan dengan menutup operasi tempat hiburan malam itu jauh lebih lama dari waktu yang diberikan.
Untuk itu, menurut Haefrey, maka Satuan Polisi Pamong Praja sebagai instansi pengawal dan penegak Peraturan Daerah akan mengawal edaran pemerintah untuk dilaksanakan dengan baik oleh seluruh tempat hiburan malam.
"Pol PP juga akan melakukan patroli bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan itu akan dilaksanakan secara rutin. Begitu kedapatan langsung ditindak, tidak ada teloransi dalam bentuk apa pun," katanya.