REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Lima persen dari sekitar 1.200 perusahaan di Kota Tangerang, Banten, masih membayar upah di bawah upah minimum kota (UMK).
"Ada sekitar tiga sampai lima persen perusahaan yang belum membayar sesuai UMK yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, Abduh Surahman di Tangerang, Rabu (18/6).
Dikatakannya, perusahaan yang belum membayar upah telah mengajukan penangguhan dan ada juga laporan dari pekerja.
Petugas dilapangan pun telah melakukan pemantauan dan mengecek ke lokasi mengenai permasalahan yang ada.
"Bila ada alasan yang tidak sesuai dan prosedur yang ada, maka akan dilakukan penerapan sistem yang berlaku," ujarnya.
Dalam SK Gubernur Banten, ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000.
Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Tangerang, Riden Hatam Azis, mengatakan, isu mengenai perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK masuk dalam bahasan Muscab ke IV.
Selain itu, FSPMI pun membahas mengenai upaya perusahaan untuk menghapus sistem kerja kontrak. "Jangan sampai ada buruh yang diputus kontrak kerja secara sepihak. Kita ingin ada kesepakatan dan dialog terbuka," ujarnya.