REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – DPRD Kota Padang, Sumatra Barat meminta aparat penegak hukum di daerah setempat untuk melakukan penertiban kembang api dan petasan menjelang bulan Ramadhan 1435 Hijriah.
Anggota DPRD Kota Padang, Zaharman, mengatakan, memasuki Ramadhan 1435 Hijriah, diharapkan pihak berwajib dan instansi terkait lainnya telah melakukan razia dan penertiban petasan agar tidak beredar di masyarakat.
Dengan demikian, ketertiban dan kenyamanan saat beribadah dapat terjamin. "Kita berharap peredaran petasan yang sering terjadi saat bulan Ramadhan dapat diatasi pihak berwajib di daerah ini. Agar nantinya semua warga dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik," kata Zaharman, Rabu (18/6).
Ia menambahkan, peredaran petasan dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya ibadah umat Islam, seperti saat melaksanakan shalat Tarawih. Selain itu, petasan juga dapat menyebabkan marabahaya seperti ada masyarakat yang terluka akibat ledakannya, atau mungkin juga dapat menyebabkan kebakaran.
Karenayna, anggota legislator tersebut mengimbau jauh hari sebelum memasuki bulan suci tersebut, aparat keamanan dapat meminimalkan peredaran mainan berbahaya tersebut .
“Diperlukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum penjual petasan, dan menyita dagangannya tersebut, karena dikhawatirkan semakin marak anak-anak membunyikan petasan yang bisa menelan korban,” kata Zaharman.
Selain itu, bunyi petasan juga mengganggu warga Muslim yang sedang melaksanakan ahalat Tarawih atau kegiatan membaca Alquran di tempat-tempat ibadah pada malam Ramadhan.
"Jangan sampai setelah jatuh korban baru dirazia, dan untuk itu sejak dini diingatkan agar Satpol PP Padang melakukan razia perdagangan petasan," katanya.