REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Biak, Numfor, Yesaya Sumbok (YS) dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut (TR) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya akan saling bersaksi satu sama lainya terkait dengan pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak, Numfor, Provinsi Papua.
"Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rabu (18/6).
Meski tidak ada dalam jadwal pemeriksaan Yunus (Y) sebagai Kadis Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak yang ikut diamankan dalam oprasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam di Hotel Acacia terlihat menyambangi kantor KPK.
Yunus mengaku saat ditanya bukan diperiksa namun untuk menjenguk teman. "Bukan diperiksa saya jenguk teman saya diatas," katanya.
Pada Selasa malam, (17/6) KPK menetapkan Bupati Biak, Numfor, Yesaya Sumbok (YS) dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy R (TR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Uang yang diterima YS dari TR itu untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Setelah ditetapkan jadi tersangka YS ditahan di Rutan Guntur, sementara TR ditahan di Rutan KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta.