REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Biak, Numfor, Yesaya Sumbok (YS) dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut (TR) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya akan saling bersaksi satu sama lainya terkait dengan pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak, Numfor, Provinsi Papua.
"Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rabu (18/6).